Kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Ifanul Ahmad Irfandi divonis 5 bulan penjara, oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
GEMA BERITA NUSANTARA Jawa Timur, newswgbn.com || Kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Ifanul Ahmad Irfandi divonis 5 bulan penjara karena terbukti mengkampanyekan Prabowo-Gibran. Bawaslu Sidoarjo akan membahas kasus ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ifanul dengan pidana penjara selama lima bulan,” kata ketua majelis hakim, Slamet Pujiono di Pengadilan…