Diduga Mafia Gas Elpiji 12 Kg Berkeliaran Bebas di Daerah Kabupaten Purwakarta Jawa Barat

Purwakarta, Newsgbn.com- Mafia Gas Elpiji 12 kg Berkeliaran Bebas di Purwakarta Jawa Barat,yang berinisial D dan berindial A sebagai kordinator lapangan ,di duga jelas sebagai mafia Gas Elpiji 12 kg,yang sangat merugikan negara dan masyarakat,karena Gas Elpiji 12 kg hasilPraktik ini dilakukan dengan cara menyuntikkan isi gas 12 kg, dari tabung Gas 12 Kg bersubsidi ke tabung gas 3 kg non-subsidi, lalu dijual kembali dengan harga pasar non-subsidi. Yang digunakan buat tranportasi membawa Gas Elpiji berukuran 12 kg mobil fic,up nomor polisi ( T 8105 TH )Kami mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar segera berkoordinasi dengan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan serta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk menyikapi secara serius persoalan ini. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa negara kalah oleh mafia,” tegasnya.

Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

pengangkut gas bersubsidi yang melintas di Jalan Raya purwakarta Kabupaten Jawabarat dugaan kuat adanya mafia gas yang hingga kini belum ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum (APH),di Jawa Barat Minggu (29/6/25).

Hal ini diperkuat dengan minimnya penindakan hukum yang tuntas, meski aktivitas pengoplosan telah berlangsung lama dan diketahui masyarakat luas.mafia Gas ini bisa meraup keuntungan ratusan juta rupiah perbulan,sampai kapan pemerintah membiarkan mafia Gas Elpiji 12 kg dengan bebasnya berkeliaran dan meraup keuntungan yang sangat besar dapat merugikan negara(Hamonangan)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *