Pengerusakan Lingkungan Marak Di Tapanuli Utara

Pengerusakan Lingkungan Marak Di Tapanuli Utara

Ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara minta Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar hentikan galian C tanpa ijin di Tapanuli Utara .

Gema Bersatu Nusantata.Com,Tarutung — UU No 32 Tahun 2019 tentang Lingkungan Hidup merupakan tugas dan tanggung jawab bersama dan Pasal 66 disebutkan setiap pejuang lingkungan hidup tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, namun yang terjadi di Tapanuli Utara ,pengusaha galian dan pengerusakan Lingkungan dilakukan oleh mantan wakil bupati Tapanuli Utara berinisial (BS).

Usaha galian tanpa ijin sudah bertahun tahun dilakukan oleh BS ,atas berkat dukungan oknum oknum penegak hukum yang tutup mata dan membiarkan pengerusakan Lingkungan terjadi , tidak ada kepedulian para pihak sedangkan dampak negatif dirasakan oleh masyarakat .
Belum lama ini ada kecelakaan akibat prilaku galian C tanpa ijin .
Menurut sumber dan keluhan warga pengusaha galian C berinisial BS yang mantan wakil bupati Kabupaten Tapanuli Utara itu terkesan kebal hukum dikarenakan banyak pihak pihak yang mendukung terutama oknum LHK yang dibelakangnya .
Warga Parpangiran dan Hutaraja sebagai objek lokasi sangat berkeberatan dan berharap pihak kepolisian tidak bertindak diskriminasi tutup seluruh galian C tanpa ijin di kabupaten Tapanuli Utara terutama galian C milik mantan bupati Tapanuli Utara (BS) yang selama ini berpindah pindah lokasi di Kabupaten Tapanuli Utara.
PPSA Kementrian Lingkungan Hidup dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar selaku pimpinan tertinggi dalam pengerusakan Lingkungan dan Galian C tanpa ijin penting tertarik memeriksa jajarannya agar tidak mendukung atau membekingi galian C tanpa ijin di Tapanuli Utara .
Melalui konfirmasi terhadap Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) Ganda Tampubolon yang sudah terbukti menutup Galian C tanpa ijin di Provinsi Jawa Barat menyatakan , keseriusan penegak hukum PPSA dan instansi terkait secara hierarchi diduga telah menerima sejumlah upeti untuk tutup mata sehingga galian C tanpa ijin yang berdampak pengerusakan lingkungan hidup berjalan dengan sukses tanpa kendala.
Ketika dikonfirmasi terhadap Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dan PPSA kementerian LHK melalui Telephon genggam selularnya belum memberikan tanggapan ungkap Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya.

(Red/GT)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *