Hotel Milik Gubernur Nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba Disita KPK
Gema Berita Nusantara
Mauku Utara, newsgbn.com ||Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita hotel milik Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, terkait kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjeratnya.
Berdasarkan informasi dari saksi – saksi yang diperiksa oleh tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditemukan adanya dugaan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis dari tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK) yang tersebar diberbagai lokasi, diantaranya Kota Ternate, Kabupaten Tidore, Kepulauan dan Bacan Halmahera Selatan yang diduga terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Jum’at 22/03/2024.
Ali Fikri membeberkan aset milik Abdul Gani Kasuba (AGK) yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diantaranya sepuluh bidang tanah dan bangunan dengan luas bervariasi. Disalah satu lokasi terdapat hotel yang akan segera beroperasi.
“Maksud penyitaan aset – aset tersebut bertujuan untuk optimalisasi asset recovery dari hasil kejahatan korupsi,” imbuhnya.
Saat ini KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka suap proyek perizinan, dan jual beli Jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Maluku Utara dan Jakarta pada Senin 18/12/2023.
Ketujuh orang tersangka tersebut yakni Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Maluku Utara, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kemudian Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara (Malut), Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) anak usaha Harita Group Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.
Dalam perkaranya, Abdul Gani Kasuba (AGK) ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak konteraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan, untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Gani Kasuba (AGK) kemudian memerintahkan Adnan, Daud dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Maluku Utara.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari RP 500 miliar, diantaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Seketa-Dehepodo.
Dari proyek – proyek tersebut, Abdul Gani Kasuba (AGK) kemudian menentukan besaran yang menjadi sorotan dari para konteraktor, Selain itu, Abdul Gani Kasuba sepakat dan meminta Adnan, Daud dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah – olah telah selesai di atas 50 persen agar pencapaian anggaran dapat segera dicairkan.
Diantaranya konteraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian, selain itu, Abdul Gani Kasuba diduga salah satunya menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim.
Sejauh ini, KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.
Abdul Gani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemerintahan Provinsi Maluku Utara untuk mendapat rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemerintahan Provinsi Maluku Utara. (*Rosiki/Red)