Surat Edaran Kapolri : Tangkap DEBT COLLECTOR Yang Meresahkan
Gema Berita Nusantara
Jakarta, newsgbn.com || Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar laksanakan giat Operasi Premanisme, sasaran utama adalah, Debt Collector atau mata elang. Laksanakan Penertiban, Pendataan dan Penindakan Hukum, menunggu jukrah dari Polda. Ungkapnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada Minggu 24/03/2024.
Tukas Beliau bila ditemukan adanya Debt Collector/yang santer di kenal dikalangan masyarakat dengan sebutan mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak panggil pihak Leasingnya dan lakukan penghimbauan agar tidak melakukan perampasan di jalan.”tegasnya.
Lakukan pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55, 56, kepada Pihak yang menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing.” Ujarnya.
HIMBAUAN PENGADILAN
________
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, kalau ada Debt Collector hendaklah masyarakat grebek tangkap (catatan: serah kan ke Polisi / Polres atau Polsek terdekat). Pesannya.
Karena Tindakan mereka tersebut tidak jauh beda dengan apa yang dilakukan pelaku kejahatan seperti para Begal, Mereka termasuk melakukan pembegalan terang – terangan mengatasnamakan Debt Collector, Leasing,” tegasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghimbau kepada seluruh masyarakat dan semua rakyat Indonesia supaya masyarakat tidak di intimidasi dan di teror oleh yang namanya Debt Collector/Mata Elang.’Tegasnya.
Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No.15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013
Mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui Bank minimal adalah 25 persen untuk roda dua (2) dan 30 persen untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 20 persen untuk roda tiga atau lebih untuk keperluan Produktif.”ujarnya.
Adapun Kementerian Keungan telah mengeluarkan peraturan yang melarang Leasing atau Perusahaan pembiayaan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.”imbuhnya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
Menurut Undang – undang No. 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.
Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit Kendaraan Bermotor. Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut.
Pihak Leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan Notaris atas perjanjian Fidusia ini.” Terangnya.
Oleh karena Perjanjian Fidusia ini melindungi Asset konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik, kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing melaporkan ke Pengadilan!, Tuturnya.
Sehingga kasus anda akan disidangkan, dan Pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan anda dan kendaraan anda akan dilelang oleh Pengadilan dan Uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit anda ke Perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada anda.” Ungkapnya.
Jika kendaraan anda ingin ditarik Leasing, mintalah surat perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.” Terangnya.
Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah Palsu) silahkan anda bawa ke Hukum pihak Leasing akan didenda minimal 1,5 miliyar.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata Elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian.
Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan Tindak Pidana Perampasan.
Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP ayat 2,3 dan 4 junto.“(Rosiki/Red)