(19/04/24) Perspektif Hukum Ramuddin Sibagariang SH, MH Penegakan Hukum dan Undang-Undang dalam Dunia Wartawan
(19/04/24)
Perspektif Hukum Ramuddin Sibagariang SH, MH
Penegakan Hukum dan Undang-Undang dalam Dunia Wartawan.
Newsgbn.com,Jakarta – Dalam pemahaman Hukum dan Undang-Undang semua lapisan masyarakat harus dibantu untuk diedukasi agar Hukum dan Undang-Undang itu dapat di tegakkan dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya.
Begitu juga dalam hal Jurnalis, Wartawan sebagai objek pencari berita ataupun informasi harus mengerti Hukum dan Undang – Undang yang ada, hal ini sangat banyak membantu wartawan dalam dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai alat kontrol sosial dimasyarakat untuk memberikan edukasi.
Selama ini kita ketahui Undang-Undang dalam Jurnalis (Pers) yaitu UU Pers No 40 Tahun 1999,secara umum merupakan keterbukaan Informasi Publik.
Ada asas yang dikandung dalam UU pers yaitu Demokrasi, Keadilan dan Supremasi Hukum, pers merupakan pular keempat selain Lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.
Oleh karena itu berdasarkan Undang-Undang Pers tersebut wartawan dilindungi dari arogansi dan kebrutalan pihak-pihak yang ingin mengintimidasi Wartawan.
Ramuddin Sibagariang SH, MH sebagai Pemerhati Jurnalis dan tulisan peduli akan wartawan, juga sebagai Lawyer di Ramuddin Sibagariang dan Partners (RB&P)sekretariat Jalan Tole Iskandat No 40 Sukmajaya Depok, menyampaikan bahwa setiap perbuatan dan kegiatan Wartawan harus sesuai dengan Undang-Undang dan ketetapan Hukum yang berlaku, agar terjalin komunikasi yang baik dan benar.
Hukum harus ditaati dan di tegakkan dalam segala hal, sesuai dengan keperluan dan kebutuhan dalam pasal-pasal yang diatur dalam KUHP dan KUHAP.
Dengan sekilas perspektif Hukum semoga kita selalu dilindungi allah, salam sukses kepada seluruh Wartawan maupun Jurnalis
(@Ramuddin S)

