Iklan

Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Sub Bidang Sumber Daya Air Tutup Mata Dalam Pengawasan Proyek Drainase Lingkungan

Depok , Newsgbn.com- Proyek saluran drainase lingkungan pemukiman jalan Haji Japat RT 006 RW 001 kelurahan Abadi jaya kecamatan Sukmajaya kota Depok, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kota Depok tahun anggaran 2025 tidak menggunakan papan proyek sebagai informasi publik

Bidang sumber daya air (SDA) selaku pemberi pekerjaan kepada pihak pelaksana, “diduga kurang melakukan monitoring kelokasi proyek pembangunan saluran drainase lingkungan yang di salurkan melalui pokok pokok pikiran (POKIR)
dari sala satu anggota dewan DPRD kota Depok dari paraksi Gerindra, di daerah di dapil konstituennya ujar mandor lapangan

Ketika awak media melakukan liputan wajibnya dilokasi proyek ternyata, papan proyek tidak ditemukan dilokasi proyek saat awak media mengkonfirmasi terkait papan proyek salah satu dari pekerja mengatakan belum ada, dikesempatan tersebut mandor dari pelaksana, sempat diwawancari terkait papan proyek, jawaban berbeda dari pekerja dia mengatakan sudah ada, ‘ tapi hilang entah siapa yang ngambil ujarnya

Timbul dugaan sementara bahwa proyek terlaksana telah melanggar undang undang nomor 14 tahun 2008 terkait keterbukaan informasi publik dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 yang mengatakan setiap pekerjaan yang di biayain anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), atau / anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) wajib memasang papan proyek, nama proyek, nomor kontrak dan waktu pelaksanaan proyek serta nilai kontrak dan jangkau pelaksanaan pekerjaan maka dengan itu wajib menggunakan papan proyek yang mana tujuannya adalah sebagai berikut

(1) Mengetahui hubungan antara pekerjaan baik mendahului maupun mengikuti
(2) Mengetahi durasi setiap pekerjaan dan durasi proyek
(3) Mengetahui waktu dimulainya pekerjaan dan waktu akhir pekerjaan, “namun itu semua tidak berlaku bagi pelaksana dan dinas pemberi pekerjaan

Dengan tidak adanya papan proyek sebagai informasi publik, telah terjadi pelanggaran undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, hurup (d) mengatakan pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat atau / dan sumber luar negeri harus menggunakan papan informasi, “namun ini tidak menggunakan nya sehingga timbul pertanyaan berapa dana yang anggarkan (tim/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *