Aktivis Desak APH dan BK Usut Dugaan Jual-Beli Proyek di DPRD Depok, Mens Rea Jadi Kunci

 

Depok – news GBN – Kasus dugaan praktik jual-beli proyek yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Depok berinisial TR terus bergulir. Seorang pengusaha berinisial PA mengaku menyerahkan uang Rp160 juta dengan iming-iming proyek infrastruktur tahun anggaran 2025. Namun janji itu tidak kunjung terealisasi, hingga akhirnya berujung pada pelaporan hukum.

Aktivis antirasuah Kota Depok, Andre Tambunan, menegaskan pentingnya aparat penegak hukum menggali lebih dalam soal ada atau tidaknya mens rea (niat jahat) dari kasus ini.

“Ada mens rea-nya, harus sampai di sana. Unsur niat itu yang menentukan apakah perbuatan ini bisa dijerat pidana korupsi,” tegas Andre, Jumat (26/9/2025).

Menurutnya, pengembalian uang yang dilakukan pihak TR tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana. Bukti transfer, aliran dana dalam rekening, hingga pengakuan kuasa hukum tetap bisa dijadikan barang bukti-bukti sahih dan mengungkapkan fakta.

“Mengembalikan uang kan tidak berarti proses hukum terhenti. Pidana dan pelanggaran etiknya tetap harus diproses,” ujarnya.

Andre meminta KPK, Kejaksaan, hingga Direktorat Tipikor Polri untuk tidak ragu memproses hukum baik penerima maupun pemberi uang jika terbukti ada praktik suap.

“Dua-duanya harus diproses. Penerima maupun pemberi suap tidak boleh dibiarkan. Kalau dibiarkan, budaya transaksional akan menjadi “kearifan lokal” dan semakin membusuk,” katanya.

Lebih jauh, aktivis Andre mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok segera mengambil sikap. Menurutnya, BK tidak boleh diam menghadapi persoalan serius yang mencoreng citra lembaga legislatif.

“DPRD itu rumah rakyat, tempat masyarakat mengadu. Kalau justru dewan yang terlibat masalah, lalu siapa yang mewakili rakyat dan ke mana lagi warga Depok mengadu? BK harus bertindak cepat,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula sejak Desember 2024, ketika PA menyetor Rp150 juta kepada TR, lalu ditambah Rp10 juta berikutnya. Total Rp160 juta diberikan dengan janji proyek infrastruktur tahun 2025. Namun janji tinggal janji. Merasa ditipu, PA akhirnya menempuh jalur hukum melalui kuasa hukumnya.

“Sudah kami layangkan surat resmi ke Sekwan, Ketua BKD, dan Ketua DPRD Depok. Kami juga mengirimkan tembusan ke Kejaksaan Negeri Depok untuk meminta penindakan,” jelas Syapri.

Ia menambahkan, tim hukumnya siap membawa kasus ini lebih jauh ke kepolisian jika tidak ada respons serius dari DPRD.

Kuasa hukum TR, Deny Hariyatna, membantah tudingan penipuan terhadap kliennya. Ia mengeklaim uang sudah dikembalikan sesuai perjanjian, sehingga tidak ada alasan lagi menuding TR melakukan kejahatan.Namun, menurut Andre, pernyataan itu justru semakin memperlihatkan adanya transaksi bermasalah.

“Kalau benar uang dikembalikan, tetap tidak menghapus jejak awal. Itu bukan alasan untuk menghentikan proses hukum,” tegasnya.

Andre menilai kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap integritas DPRD Kota Depok di tengah kritik kinerja dan tunjangan jumbo DPRD Kota Depok. Ia memperingatkan bahwa praktik jual-beli proyek merupakan bentuk korupsi yang merusak kepercayaan publik.

“Anggota DPRD Kota Depok dipilih untuk memperjuangkan kepentingan warga Depok, bukan untuk jadi calo proyek,” pungkasnya. (Tim/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *