Diduga banyak masalah Proyek Penunjukan Langsung Program Pemerintah Kota Depok Untuk Pekerjaan Saluran Drainase Lingkungan.
Diduga banyak masalah Proyek Penunjukan Langsung Program Pemerintah Kota Depok Untuk Pekerjaan Saluran Drainase Lingkungan.
Pemerintah kota Depok selalu mengedepankan keperluan warga masyarakat nya, di setiap lingkungan masing masing daerah kota Depok, agar terhindar dari banjir maupun genangan air
Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) sub sumberdaya air (SDA) menunjuk peruhaan CV KAROLINA PUTRINDO dibawa pengawasan HEKSAGA TREDY KONSULTAN dan perencana MAESTRO IHSAN BAHAGIA untuk penataan saluran drainase lingkungan, RT 03 RW 05 kelurahan Cilangkap kecamatan Tapos kota Depok dengan nilai anggaran 88,799,243,10 juta rupiah anggaran pendapatan dan belanja Daerah kota Depok tahun anggaran 2024, tanggal mulai kerja 24 Oktober 2024, akhir masa kerja 07 Desember 2024 tenggang waktu 45 hari kalender.
‘Dalam pantauan awak media dilokasi pekerjaan, ada penyimpangan, “sehingga perusahaan listrik negara dirugikan, oleh pelaksana proyek karena penyala gunaan arus listrik tanpa sepengetahuan perusahan listrik negara, saat awak media mengirim foto dan video penyalahgunaan arus listrik kepada mandor pelaksana tidak ada jawaban yang pasti
Di dalam undang undang tentang ketenaga listrikan nomor 30 tahun 2009 mengatakan di pasal 51 ayat 3, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya, secara melawan hukum dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara, dan/atau denda paling banyak 2,500,000,000,00, (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Kurangnya pengawas dari dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) bidang sumber daya air, sebagai pemberi pekerjaan terhadap pelaksana proyek yang di tunjuk, yang mengakibatkan adanya kerugian perusahaan listrik negara (PLN), terkait kejadian ini pihak pelaksana harus mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut secara hukum yang berlaku di Indonesia karena negara kita negara hukum.
(Sum/Red)