Diduga Maladministrasi dan cacat hukum, pengangkatan SK Kepala Sekolah SMA Swasta PGRI 20 Siborong-borong.
Diduga Maladministrasi dan cacat hukum, pengangkatan SK Kepala Sekolah SMA Swasta PGRI 20 Siborong-borong.
Newsgbn.com,Siborong-borong –Drs.ALPA SIMANJUNTAK MPd , kepala SMA Swasta PGRI 20 Siborongborong Kabupaten Tapanui Utara , ambil cuti tanggal 04 Desember 2023 s/d 17 Januari 2024 , dan digantikan Plt Drs.PARINTON SIMANJUNTAK,MM terhitung sejak sejak tanggal 05 Desember 2023 s/d 13 Pebruari 2024 sesuai Pemberitahuan No.06/Orang/Sut/KLB/XXII/2024.
Setelah masa berlaku Plt Kepala SMA Swasta Drs.Parinton Simanjuntak ,MM, berakhir ternyata melalui Ketua YPLP PGRI Provinsi Sumatera Utara , Drs.H.SAUTON NASUTION (ketua) dan Drs.Penerangan Ginting,MM (sekretaris) menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan menetapkan Drs.PARINTON SIMANJUNTAK,MM menjadi kepala SMA PGRI 20 Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara
Pengangkatan Kepala SMA Swasta PGRI baik secara peraturan maupun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga di YPLP –PGRI maupun Organisasi PGRI harus sesuai dengan Hasil Kongres Luar Biasa PGRI , atau versi hasil kongres luar biasa sebagaimana keputusan Menteri Hukum dan HAM No.AHU : 0000939.AH.01.08 Tahun 2019 yang ditetapkan di Jakarta oleh Plt.Menteri Hukum dan HAM , Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar,SH,LLM.
Keputusan menteri Hukum dan HAM berbunyi menyatakan “ memutuskan dan menetapkan , memberikan persetujuan atas perubahan anggaran dasar mengenai kepengurusan rapat anggota perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dengan NPWP :01.856.582.0 .02 yang berkedudukan di Jakarta Pusat.
Drs.ALPA SIMANJUNTAK ,MPd menyatakan Drs.Penerangan Ginting baru bergabung di YPLP PGRI namun sudah tercatat namanya di Surat Keputusan Tahun 2022 dan menjabat sebagai Sekretaris YPLP PGRI Provinsi Sumatera Utara , sehingga integritas dan kelayakan menjadi sekretaris patut dicurigai dan akan akalan atau tidak berdasar.
Berdasarkan Keputusan Pengurus Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI Pusat No.89/Kep/YPLP/PGRI/P/IX/2020 “ tentang Pengangkatan Perwakilan Pengurus Pembina Lembaga Pendidikan PGRI Prov.Sumut 2020-2024 yang ditetapkan di Jakarta oleh Pengurus Yayasan .
Menurut informasi dan data Drs.H.Sauton Nasution dan Drs.Penerangan Ginting MM , adalah ketua pengurus harian dan Drs.Penerangan Ginting adalah sekretaris pengurus harian sesuai surat yang dikeluarkan YPLP PGRI Provinsi Sumatera Utara “ Surat Keputusan No.Kpts/03/YPLP-SU-P/VIII2022 ditandatangani ketua H.BAHDIN NUR TANJUNG ,SE MM,dengan masa bhakti 2022-2027, namun Drs.H.Sauton Nasution ( ketua harian) dan Drs.Penerangan Ginting MM, mengeluarkan SK pengangkatan Kepala Sekolah Menengah Atas PGRI 20 Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara , mengangkat Drs.PARINTON SIMANJUNTAK MM dengan SK.No.079/C.1/YPLP-PGRI/III/2024” tentang Pengangkatan Kepala SMA Swasta PGRI 20 Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara pada tanggal 01 Maret 2024 , dengan masa bhakti 1 Maret 2024 s/d 29 Pebruari 2028, sedangkan SK Pengurus Harian Drs.H.Sauton Nasution dan Drs.Penerangan Ginting berakhir pada tahun 2027 sebagai pengurus harian yang dikeluarkan YPLP PGRI Provinsi Sumatera Utara.
Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan Terbitkan Peraturan Baru Tentang Pengangkatan Kepala Sekolah dan Tenaga Pendidik .
Tindakan sepihak tanpa alas hak dan kapasitas dilakukan oleh Drs.Sauton Nasution dan Drs.Penerangan Ginting MM diduga telah melanggar “ Undang Undang No.14 Tahun 2005 “ tentang Perlindungan Guru dan Dosen , Undang Undang No.20 Tahun 2003 “ tentang Sistem Pendidikan Nasional , berdasarkan Surat Edaran Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbud Ristek No.0756/B.B1/GT02.00/2024 “ tentang Penggunaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengangkatan Pengawas Sekolah , telah ditetapkan mulai 19 Pebruari 2024 , Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia hanya dapat mengangkat Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah melalui Sistem Pengangkatan KSPS.
Kemendikbudristek meneyediakan sistem pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang secara aotomatis memutakhirkan data kepala sekolah dan pengawas sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIMTENDIK).
Dengan demikian , pemuktahiran data kepala sekolah dan pengawas kepala sekolah tidak dapat lagi dilakukan secara manual melalui Dapodik dan SIMTENDIK.Penetapan itu dilakukan guna mendukung proses pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang akuntabel dan terintegrasi sehingga dapat menyeleksi kepala sekolah dan pengawas sekolah yaang berkualitas sesuai dengan kriteria dan regulasi yang berlaku.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah dilakukan melalui sistem pengangkatan KSPS .Pengangkatan Calon Kepala Sekolah dan Calon Pengawas Sekolah yang dilakukan tidak sesuai dengan persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan dan perundangundangan dapat berakibat hukum pada keabsahan pengangkatan dan hak yang akan diterima oleh yang bersangkutan , termasuk pa pada tunjangan profesinya.
Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 5958/B/HK/03.01/2022 “ tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah , Dinas Provinsi/Kabupaten Kota melakukan jumlah pendataan jumlah guru yang tersedia dengan memperhitungkan persyaratan awal yaitu Jumlah guru yang memiliki kualifikasi akademik , jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik,jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) atau sertifikat GP , Jumlah Guru yang mempunyai jenjang jabatan,jumlah guru berusia paling tinggi 56 tahun dan kriteria lainnya.
Ketika dikonfirmasi ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) Jakarta yang aktif mengkawal penyelenggaraan pendidikan “ Ganda Tampubolon menyatakan berdasarkan UU Pers No.40 Tahun 1999 “ tentang PERS Bab VII Pasal 17 “ masyarakat berhak membantu dan mengembangkan kemerdekaan PERS, UU Kejaksaan No.16 Tahun 2004 “ tentang Kejaksaan republik Indonesia , mengenai ketertiban umum dan mengenai peredaran barang cetakan , dimana masalah penerbitan SK penetapan Kepala SMA PGRI 20 Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara menjadi viral dan menjadi komsumsi publik beredar diberbagai Media , kemudian Undang Undang Pendidikan ,UU Sistem Pendidikan menyebutkan Penyelenggaraan Pendidikan merupakan tugas dan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat,daerah provinsi /kabupaten /kota dan masyarakat serta ketentuan lainnya , akan melayangkan surat Klarifikasi atas masalah ini terhadap Mendikbudristek , Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan, Ketum PGRI Pusat, Ombudsman RI dan instansi lain secara hierarchi , tidak tertutup kemungkinan selain SK SMA Swasta PGRI 20 Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara yang dikeluarkan Drs.H.SAUTON NASUTION dan Drs.Penerangan Ginting ,MM diduga masih banyak Kepala Sekolah yang diberlakukan sama dengan menyalahgunakan wewenang karena jabatan dan sarana yang ada padanya selanjutnya melanjutkan menjadi Laporan Pengaduan terhadap Penegak Hukum setelah memperoleh Bukti Permulaan terjadinya suatu tindak pidana *
(@Red/GT)