Diduga pekerjaan Pembangunan dan Penataan Lingkungan Kantor Kelurahan Depok Jaya minim informasi dan tertutup
Diduga pekerjaan Pembangunan dan Penataan Lingkungan Kantor Kelurahan Depok Jaya minim informasi dan tertutup.
Newsgbn.com,Depok — Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai mitra dari pemerintah yang berfungsi sebagai pengawas atau sosial control Independen berhak mendapatkan informasi sesuai dengan ketentuan UU Pers No 40 tahun 1999 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Seperti hal Pekerjaan Pembangunan Kantor Kelurahan Depok Jaya yang minim informasi dan klarifikasi tentang hal pekerjaan pembangunan tersebut.
Hal ini dibenarkan E.F.Andre Tambunan SE Ketua Umum Asosiasi Wartawan Nasional(AWAN) yang juga Pemimpin Redaksi Gerbang Berita Nasional(GBN)News dan staf Redaksi News Gema Berita Nusantara.com saat di konfirmasi di Balai Wartawan Gedung Baleka Lt.Dasar (08/10/24) mengatakan bahwa pekerjaan pembangunan Kantor Kelurahan Depok Jaya Tertutup kepada Media dan LSM dimana saat kita berkunjung ke lapangan (19/09/24) 11.00 wib tidak ada seorangpun yang bisa temuin kecuali tukang,tidak ada penanggung jawab,tidak ada pelaksana lapangan atau mandor dan terlebih lagi tidak ada Konsultan.
Andre menjelaskan kunjungannya pada saat itu sebagai sosial control dan memberikan informasi kepada masyarakat untuk mengetahui progres dan saat ini pembangunan Kantor kelurahan Depok Jaya sedang di kerjakan,namun sampai di lokasi tidak menemukan siapapun kecuali tukang.
Tukang menyampaikan bahwa pelaksanaan belum datang biasanya ada kalau mau rapat dengan dinas ‘ungkap tukang di lapangan begitu juga dengan konsultan belum datang dan tidak melihat.
Ketua Umum AWAN sangat menyayangkan hal tersebut,dimana pekerjaan yang dikerjakan dengan anggaran APBD kota Depok tahun 2024 dengan Pagu anggaran Rp.7.133.335.549,82 dengan jangka Waktu 180 hari Kalender.
Untuk pelaksana pekerjaan CV Satya Monekar dan Konsultan Pengawas PT Gumilang Sajati.
Karena kurang informasi kami dapat dilapangan mungkin kami akan konfirmasi ke Dinas Perumahan dan Pemukiman Bidang Tata Bagunan,apa memang SOP di lapangan hanya pekerja atau tukang tidak ada Konsultan,tidak ada mandor tidak ada pelaksana,jadi dengan hal seperti itu kami menduga pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan SOP dan asal-asalan karena kurangnya pengawasan,mengacu pada keterangan tukang semua wajib hadir bila Dinas kunjungan atau rapat dilokasi pekerjaan ,bila tidak rapat jarang datang.
Sementara Sekjend LPAKRI Ir.Carlo Sigalingging mengatakan bahwa pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah harus kita awasi dan kita pantau agar berjalan dengan baik dan sesuai dengan SOP.
Pada saat dilapangan pekerja atau tukang minim dengan K3 sementara pengguna. K3 sendiri wajib,karena anggarannya ada di RAB dan Bedeng dan Direksi kid kami menduga tidak sesuai,hal ini tidak dapat kami klarifikasi karena tidak ada pelaksana,konsultan dan mandor dilapangan.
Sesuai dengan keterangan Ketua Umum AWAN Andre yang sudah 3 kali kunjungan pada awal pembangunan 10/08/24 pintu ditutup kedua bulan September 19/09/24 tidak ada pelaksana dan konsultan,09/10/24. Sama semua karena mengacu pada keterangan tukang semua pelaksana dan konsultan serta mandor wajib hadir setiap hari Selasa rapat dilokasi.
(Tim)