Diduga SMA Negeri Dua (2) Depok Lakukan Pungutan Untuk Bimbingan Belajar Kelas XII Yang Memberatkan Orang Tua Murid
Diduga SMA Negeri Dua (2) Depok Lakukan Pungutan Untuk Bimbingan Belajar Kelas XII Yang Memberatkan Orang Tua Murid
Newsgbn.com,Depok — Dunia pendidikan kota Depok, setingkat SMA dan sederajat, “memang” SMAN 2 Depok yang berlokasi di Kelurahan Abadi Jaya Kecamatan Sukmajaya kota Depok Jawa Barat, dari 16 sekolah SMA negeri yang ada di kota Depok inilah sekolah yang menjadi sorotan publik
Jumat tanggal 1/11/2024 gedung sekolahan SMAN 02 Depok di datangin oleh anggota DPRD Provinsi maupun DPRD kota Depok, satpol PP, KCD Jawa Barat, “kehadiran mereka ke lokasi, terkait viral nya di media sosial, adanya, pungutan kepada siswa dan siswi kelas XII yang dilakukan pihak sekolah melalui komite sekolah
“Pungutan tersebut bukan tanpa alasan di surat Rincian tertera penggunaan anggaran jumlah anggaran yang dibebankan kepada orang tua murid oleh pihak sekolah, untuk keperluan belajar dan mengajar diantaranya
Pembinaan dan persiapan UTBK oleh bimbel Rp 950,000, pelaksanaan latihan UTBK oleh sekolah + pengadaan sosial Rp 120,000, pelaksanaan ujian sekolah (teori +praktek)Rp 60,000, sosialisasi SNBT dan (UTBK) Rp 30,000, pelaksanaan UTS dan UAS kelas XII Rp 50,000, penyelesaian Ijazah Rp 50,000, dukungan service peralatan (computer) RP 60,000, dukungan konsumsi kegiatan (bimbel,guru,dan tenaga pendukung) Rp (60,000), biaya pengelolaan program (monev) yang mendukung selama empat bulan Rp 100,000, subtotal Rp 1,480,000, pelepasan siswa (variabel) Rp 1,000,000, BTS Rp 350,000 dengan total keseluruhan 2,830,000
Icuk Pramana Putra salah satu dari kader PSI ditemuin awak media koran lacak, diluar gedung sekolah SMAN 02, bahwa anggota DPRD Provinsi Iwan Koswara komisi lima, bagian pendidikan mendapatkan laporan adanya pungutan tersebut, biaya untuk bimbel senilai 1,400,000, “namun selain itu masih ada tambahan lagi, sehingga mencapai 2,830,000, itulah yang membuat orang tua Murid menjadi bertanya tanya ujar Icuk
Perbuatan yang dilakukan pihak sekolah SMAN 02 tersebut telah melanggar Permendikbud nomor 75 tahun 2016 telah diatur di pasal 10 dan undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dan junto udang undang nomor 22 tahun 2001 bahwa pungli adalah kejahatan besar yang harus di berantas.
Untuk peraturan permendikbud atau aturan yang sesuai dengan kegiatan belajar- mengajar mengacu pada undang-undang untuk saat ini belum ada, dugaan hal ini dilakukan untuk mengambil keuntungan semata, dimana adanya keluhan dari orang tua yang merasa besaran pembayaran sangat memberatkan.
# sum(Red) #