Dinas Perhubungan Kota Depok Telah Melanggar Aturan Terkait Pembagian THR

Depok,Newsgbn.com – Menjelang datangnya hari raya Idulfitri, dinas perhubungan Kota Depok Jawa Barat membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada oknum jurnalis secara tidak transparan dan akuntabilitas

Adapun pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) tanpa dasar hukum, dimana Dinas Perhubungan Kota Depok telah melanggar surat edaran dari Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) dan surat edaran Dewan Pers dimana surat edaran tersebut menyatakan melarang memberi THR, “namun tidak di gubris oleh oknum DISHUB Kota Depok.

Dedi menjelaskan bahwa kebiasaan ini tidak sejalan dengan semangat Idulfitri dan dapat berpotensi menimbulkan tekanan atau penyalahgunaan wewenang

“Ketika awak media Newsgbn melakukan check dilapangan dan menanyakan salah satu anggota Dinas Perhubungan didapatkan informasi bahwa ada pembagian pembagian THR dengan cara mengirimkan surat permohonan terlebih dahulu, karena setiap tahunnya sudah dilaksanakan seperti itu,”ujarnya.

Ketika hal ini dikonfirmasi ke Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Zamrowi melalui pesan singkat WhatsApp, terkait pembangian THR kepada oknum wartawan, terkait dana yang digunakan, apakah dana tersebut dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau bukan, namun tidak direspon sama sekali oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok

Oleh karena itu Gubernur Jawa Barat perlu memanggil Kadishub Kota Depok
untuk menjelaskan alasan membagikan THR kepada oknum wartawan dan anggaran tersebut bersumber dari mana dan mempertanggungjawabkan agar tidak menjadi bola liar di kalangan publik

Oleh karena itu Gubernur Jawa Barat dan Walikota Depok perlu memanggil Kadishub Kota Depok untuk menjelaskan alasan membagikan THR kepada oknum wartawan dan anggaran tersebut bersumber dari mana dan mempertanggungjawabkan agar tidak menjadi bola liar di kalangan publik. (Tim)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *