Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOLPP) Segel Rumah Sambal Bakar Setelah Bangunan Selesai
Depok, NewsGBN – Rumah makan sambal bakar disegel oleh satuan polisi pamong praja (SATPOLPP), pada hari Jumaat 21/2/2025 setelah bangunan selesai dijalan Boulevard Grand Depok City (GDC), kelurahan Tirtajaya kecamatan Sukmajaya kota Depok, adapun penyegelan dengan alasan melanggar garis sepadan sungai (GSS) dan izin bangunan belum lengkap
“Sebelumnya sudah dipasang police line oleh satuan polisi pamong praja (Satpolpp) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) komisi A kota Depok, dengan alasan bahwa rumah sambal bakar tidak mempunyai izin mendirikan bangunan, dan melanggar garis sepadan sungai (GSS)
Jumaat 14 Februari 2025 di kantor kecamatan Cinere, saat menghadiri Musrembang kecamatan Cinere kota Depok, salah satu anggota DPRD Binton Nadapdap dikonfirmasi oleh awak media dalam keterangannya bahwa anggota DPRD komisi A telah mengajak dinas satuan polisi pamong praja (SATPOLPP), untuk menanyakan dinas perizinan, terkait perizinan rumah makan sambal bakar, “soalnya itu telah melanggar garis sepadan sungai (GSS) ujar Binton Nadapdap
Kamis tanggal 20/2/2025 awak media ini menghampiri dinas perizinan untuk menanyakan prihal izin bangunan rumah sambal bakar Indonesia diterima oleh Suryana Yusup diruangan nya, beliau mengatakan bahwa rumah sambal bakar Indonesia tidak mempunyai izin bangunan, dan kami sudah mengintruksikan dinas satuan polisi pamong praja sebagai penegak perda, untuk melakukan penindakan, di bulan November 2024 saat masih mengerjakan fondasi tandasnya
Pada hari Jumaat 21/2/2025 dinas satuan polisi pamong praja melakukan tindakan dengan mendirikan plang penyegelan, menjadi suatu tanda tanya kenapa, setelah bangunan selesai baru ada tindakan !!! mengapa dari awal tidak dilakukan penyegelan padahal tidak mempunyai izin mendirikan bangunan, ada apa sebenernya yang terjadi dibalik pembangunan rumah makan sambal bakar Indonesia ? #tim/red#

