Ditreskrimsus Polda Jabar Fokus terhadap segala Kecurangan di SPBU tersebar di Jawa Barat.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat (Ditreskrimsus Polda Jabar) kini fokus terhadap aksi kecurangan pencuri BBM oleh para pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di Jawa Barat.
GBN News
Bandung, newsgbn.com || Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat (Ditreskrimsus Polda Jabar) kini menelusuri kemungkinan aksi kecurangan pencuri BBM oleh para pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di Jawa Barat.
Hal itu dilakukan, menyusul ditangkapnya pemilik 3 SPBU yang memasang memasang alat paritraid circuit board (PCB) yang berfungsi memperlambat pengisian atau mengurangi takaran BBM. Alat yang digunakan tersangka, jelas Samudi, diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang masih dalam pengembangan polisi.
Pria berinisial NAB (52) hanya tertunduk lesu saat Polda Jabar membeberkan aksi kejahatannya yang dilakukannya selama dua tahun kebelakang di hadapan pewarta. Pengusaha 3 SPBU yang berlokasi di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi itu, terbukti sengaja memasang alat penahan literan BBM pada Fuel Dispenser demi meraup keuntungan berlipat. Beruntung aksi jahatnya terbongkar berkat keluhan masyarakat.
Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi menjelaskan, terungkapnya praktik curang SPBU ini, berawal dari banyaknya keluhan masyarakat atas penjualan BBM milik tersangka. Tepatnya yang berada di SPBU Kecamatan Cikalong, SPBU Kecamatan Cipanas, dan SPBU di Kabupaten Sukabumi. Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Dari hasil penyidikan terungkap, tersangka memasang alat PCB di ketiga SPBU, yakni di SPBU bernomor 34.43212, Jalan Raya Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, dua alat di SPBU Cipanas dan satu alat di SPBU Sukabumi. Alatnya berwarna hijau yang bisa dikendalikan dari ruang kerjanya,” papar Samudi.
Dengan memasang alat tersebut, lanjutnya, tersangka bisa mengurangi takaran. Dari 10 liter BBM yang dibeli konsumen, berkurang sekitar setengah liter lebih BBM.
“Tersangka dijerat dengan UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Pasal 32 Ayat 1 dan UU Perlindungan Konsumen,” pungkasnya. (*SH/Red.).

