Kemenkeu Umumkan Gaji PNS Naik

GBN News,

Jakarta,

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan bahwa kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diimplementasikan pada bulan Maret 2024.

Kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri diatur sebesar 8 persen, sementara pensiunan akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen. Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, menjelaskan bahwa pembayaran pensiun pokok bagi para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan penerima tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan akan dilakukan. 


Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan, telah mengeluarkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru, dimulai dari tanggal 1 Februari 2024. (*Red.).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp us