GMPBI Menuntut Kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok Untuk Memanggil Dan Memeriksa Mohammad Idris, Supian Suri ,Wahid Suryono

Depok, Newsgbn.com – Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa Indonesia (GMPBI) Menuntut kepada Kejaksaan Negeri Kota depok Untuk Segera memanggil dan memeriksa Mohammad Idris selaku mantan Walikota Depok dan Supian Suri Walikota Depok, Wahid Suryono Kepala BKD Kota Depok dan Fadli Sebagai Kabid Pengelolaan Aset Daerah.
Mereka diduga kuat terlibat dalam skandal dugaan kasus tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi atas tidak terbentuknya tim verifikasi penyerahan prasarana,sarana, dan Ultilitas (PSU). Rabu (25/6/25).
Koordinator Lapangan Alfi Abusar mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Depok telah lalai dalam menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Penegak Hukum/Yudikatif. “Lembaga Penegak Hukum harusnya menjalankan hukum dengan semestinya, sudah 10 tahun kasus tersebut tidak di ketahui Oleh Pihak Kejaksaan.” Tuturnya.
“Kejaksaan Negeri Kota Depok sudah semestinya mengawasi jalannya pemerintahan, sesuai dengan tugas dan tupoksi sebagai Lembaga Penegak Hukum, pasalnya kasus tersebut merugikan keuangan daerah dan negara mencapai 1,5 Triliun
“Dalam kasus ini ada banyak aset daerah yang tidak terdata sebagai PSU, salah satunya Perumahan Bumi Agung Residence yang di serahkan ke pemerintah Kota Depok sebagai aset daerah dengan luas tanah Mencapai 8.212 m2 dengan Nilai Rp.5.337.207.200 dan di lapangan terdapat lahan yang di kelola oleh pihak lain atau tidak berhak sebesar 98 m2 yang di jadikan tempat usaha dengan nilai tanah Rp 70.168.000,- Hal ini sudah terbukti bahwa terdapat indikasi tindak pidana korupsi dan gratifikasi untuk kepentingan kelompok, :”ujar Alfi.
Adapun respon Kepala Inteligen Kejaksaan, ia mengatakan mereka akan akan melakukan pendalaman terkait kasus tersebut untuk menjadi atensi agar merespon lebih tepat terkait dugaan kasus tersebut.
Lebih lanjut Alfi Abusar memberikan waktu kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok selama lima hari kerja dan kasus tersebut harus sudah ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku dan hal tersebut pun di setujui oleh Pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok.
M Jain Amrin salah seorang orator juga menegaskan kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok untuk segera menindak lanjuti kasus ini.
“Segera panggil dan periksa Muhammad Idris, Supian Suri, Wahid Suryono, dan Fadli. Karena diduga terlibat dalam skandal korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait PSU,” tegas Jain.
“Kami tidak akan diam, selama kasus ini tidak diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku maka kami akan terus menyuarakan nya sampai kapan pun, “ujarnya.
“Risal M. Nur , salah satu orator aksi menegaskan kepada kejaksaan negeri kota depok, agar segera menyelidiki kasus tidak pidana korupsi yang diduga kuat menyalahgunakan kekuasaan yang dilakukan oleh berapa oknum pejabat diantaranya adalah mantan walikota depok Muhammad Idris, Kepala BKD Kota depok Wahid Suryoni, Kabid PAD FADLI, dan Supian Suri yang mana saat ini sebagai Wali Kota Depok,”tuturnya.
“Hal ini berdasarkan hasil investigasi lapangan dan temuan resmi dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024, terungkap adanya penyimpangan dalam penyerahan aset (PSU) Oleh pengembangan perumahan kepada pemerintah kota depok yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah no 7 tahun 2018,”tutupnya. (Red)