Kasus BOP dan Reses Anggota DPRD Garut Mandeg, PMK Bersiap Tempuh Prapradilan
GEMA BERITA NUSANTARA
Garut, newsgbn.com ||Sebagian warga Garut yang mengatasnamakan masyarakat pemerhati, pengkaji kebijakan (MPK) menyebut telah siap mendaftarkan permohonan Praperadilan terhadap terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) nomor PRINT-1971/M.2.15/Fd.2/12/2023 tanggal 22 Desember 2023 terhadap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi biaya operasional pimpinan (BOP) DPRD dan Reses Anggota DPRD Garut periode 2014-2019.
Koordinator MPK, Bakti Safa’at telah melakukan pembahasan berkali-kali, dan telah disepakati untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap diterbitkannya SP3 nomor PRINT-1971/M.2.15/Fd.2/12/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi biaya operasional pimpinan (BOP) DPRD dan Reses Anggota DPRD Garut periode 2014-2019, kami sepakat minggu depan menunjuk kuasa hukum dari kantor hukum Asep Muhidin, SH., MH & Reka.
Praperadilan ini adalah tahap awal masyarakat garut meminta kejelasan secara terbuka ke Kejaksaan Negeri Garut melalui Pengadilan, karena dalam persidangan Praperadilan tentunya semua bukti harus dihadirkan, bukan hanya ceritra semata, kita lihat saja proses nanti, karena kami meminta persidangan ini dapat disaksikan semua orang dan disiarkan secara langsung.
.
Praperadilan ini merupakan bentuk hak konstitusional warga negara Indonesa yang dijamin oleh Undang-undang mengajukan Praperadilan, karena korupsi itu merugikan keuangan negara dan rakyat secara umum, jadi korbannya adalah msyarakat.
Adapun yang menjadi sorotan yaitu telah diumumkannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut, DR. Neva Sari Susanti melalui sejumlah media, dimana hasil perhitungan internal Kejari Garut terdapat atau ditemukan adanya kerugian mencapai Rp 1,2 Milyar. Nah sekarang, kata Asep, dihentikan atau di SP3, kan aneh. (*Red)