Headlines

Kawiro Susilo Gugat Status Tersangka, Sidang Praperadilan Digelar di PN Jakarta Selatan

Kawiro Susilo Gugat Status Tersangka, Sidang Praperadilan Digelar di PN Jakarta Selatan

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan atas permohonan Direktur PT Amosys Indonesia, Kawiro Susilo, pada Senin (5/5/2025). Permohonan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait distribusi produk skincare.

Sidang dengan nomor perkara 54/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel ini berlangsung di ruang sidang III Dr. Mr. Kusumah Atmadja, Jalan Ampera Raya No. 133, Ragunan, Jakarta Selatan. Kawiro Susilo diwakili oleh tim kuasa hukum dari kantor hukum Syamsudin Baharudin, S.H., M.H. & Partners.

“Kami mewakili Bapak Kawiro Susilo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh mantan karyawannya, Budi Santoso, ke Bareskrim Mabes Polri,” ujar salah satu kuasa hukum ke wartawan.

Kasus ini berawal dari kerja sama PT Amosys Indonesia dengan produsen skincare asal Filipina, RDL, sejak 2017. Saat itu, Budi Santoso masih sebagai karyawan, mendaftarkan 15 produk ke BPOM. Namun, setelah mendirikan perusahaan baru, PT Dwi, Budi, pada 2018, ia diduga mengajukan pembatalan izin edar 13 produk tersebut ke BPOM.

Pihak Kawiro menduga ada pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembatalan itu.

“Kami menemukan bukti bahwa permohonan pembatalan dikirim melalui email atas nama Budi Santoso, dan tanda tangan Pak Kawiro diduga dipalsukan,” ujar tim kuasa hukum.

Laporan kemudian dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan izin edar 13 produk tersebut diterbitkan kembali oleh BPOM pada pertengahan 2019. Meski demikian, Bareskrim Polri tetap menetapkan Kawiro sebagai tersangka dengan tuduhan distribusi produk tanpa izin edar.

“Produk-produk tersebut telah memiliki izin edar yang sah. Penetapan tersangka ini tidak berdasar,” lanjut kuasa hukum.

Dalam sidang perdana, majelis hakim memeriksa legal standing permohonan dan memastikan relaas pemanggilan para pihak telah diterima. Namun, pihak termohon dalam hal ini Bareskrim Polri belum hadir dalam persidangan.

Kuasa hukum Kawiro juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik, mengingat Undang-Undang Kesehatan Tahun 2009 telah digantikan oleh UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

“Seharusnya penyidik menerapkan aturan terbaru sesuai asas legalitas,” tegasnya.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada Rabu, 14 Mei 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *