Kendalikan Jual Beli Senpi Milik sang Suami, Perempuan di Bandung Terancam Hukuman Mati
Gema Berita Nusantara
Bandung, newsgbn.com || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus jual beli senpi laras panjang dan laras pendek beserta amunisinya di Kota Bandung. Pelaku adalah seorang Narapidana di Lapas Cipinang yang selama ini mengendalikan jual senjata api (senpi) di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, lewat Isteri Pelaku.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, kasus ini berhasil terungkap setelah aparat kepolisian mendapat informasi mengenai adanya pengiriman senjata api dari Jakarta ke Bandung.
“Pada hari Senin 25 Maret, telah diamankan saudari HSL yang menguasai, menyimpan, membawa, menyembunyikan senjata api dan amunisi tanpa izin,” kata Jules di Markas Polda Jabar, Rabu (27/3/2024).
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengatakan, senjata api tersebut dimiliki oleh PKL yang merupakan suami dari HSL.
PKL sendiri saat ini masih menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang atas kasus kepemilikan senjata api.
“Penyimpanan dilakukan oleh istrinya. Tim kami belum menanyakan keterangan dari PKL tentang bagaimana senjata api ini bisa di ada tangan yang bersangkutan, karena PKL masih berada di LP Cipinang,” kata Surawan.
Surawan mengatakan, senpi yang ditemukan terdiri dari 27 pucuk senjata api laras panjang, 11 pucuk laras pendek dan, 9.673 butir peluru dengan berbagai kaliber. Puluhan senjata api tersebut juga merupakan buatan pabrik.
Jika melihat kondisi, jenis, dan banyaknya senpi yang ada di rumah pelaku. Polisi memastikan bahwa barang itu bukanlah pabrikan dalam negeri melainkan luar negeri.
“Kalau dilihat dari merknya rata-rata pabrikan dan rata-rata buatan luar negeri,” ujarnya.
Dari pengakuan HSL kepada polisi, sebanyak dua pucuk senjata api laras pendek telah berhasil dijual.
Atas perbuatannya, polisi pun menjerat tersangka HSL dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
Tersangka juga terancam hukuman mati, seumur hidup, atau kurungan penjara maksimal 20 tahun. (*Red.).