Mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara (IS) dan istrinya Endang Kusumawaty (EK) akhirnya ditahan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Cimahi, newsgbn.com || Bareskrim Polri Menetapkan Irfan Suryana (IS) dan Isterinya Endang Kusumawaty (EK) atas kasus penipuan bisnis SPBU dengan kerugian Rp 77 miliar yang dilaporkan korban berinisial SG. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus penipuan yang melibatkan mantan Ketua DPRD Jabar itu akhirnya dilimpahkan ke Kejari Cimahi.
Carlo Lumban Batu mengatakan, waktu dan tempat atau locus tempus tindak pidana yang dilakukan Irfan dan Endang terjadi di wilayah Kota Cimahi. Karena itu, berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Cimahi. Saat ini keduanya tengah ditahan di rumah tahanan terpisah. IS ditahan di Rutan Kebon Waru dan EK di Lapas Sukamiskin. “Sekarang perkaranya sudah (pemberkasan) tahap dua dari Bareskrim Polri dengan tersangka dua orang berinisial IS dan IK terkait perkara penipuan,” kata Carlo, Jumat (18/11/2022).
“Untuk kedua tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari mulai hari ini. Untuk IS ditahan di rutan Kebon Waru dan EK di Sukamiskin karena kalau sudah tahap dua sudah ada penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Carlo. Aksi penipuan yang dilakukan kedua tersangka ini berlangsung dengan rentang waktu cukup lama yakni dari 2014 hingga 2019. Karenanya, Carlo membutuhkan waktu untuk memeriksa kembali berkas dan barang bukti dari hasil kejahatan yang dilakukan sepasang suami istri itu lantaran jumlahnya tidak sedikit.
“Untuk barang buktinya ada surat, bukti transfer, dan sebagainya. Nanti saya koordinasi lagi karena untuk daftar barang buktinya banyak,” paparnya. Carlo menyampaikan, saat ini Kejari Cimahi tengah meneliti berkas perkara yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri. Jika berkas perkara itu dinilai sudah tidak ada kekurangan maka akan langsung dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. “Tapi kalau secara yuridis itu sudah dinyatakan lengkap, tapi ada beberapa yang harus kita rapihkan seperti surat dakwaan terutama kesalahan dalam pengetikan agar lebih sempurna saat melakukan pelimpahan,” tutupnya. (*SH/Red.).