2 Kurir Narkoba Ditangkap di Riau, 53 Kg Sabu-10 Ribu Happy Five

GBN News

Medan

Polrestabes Medan menangkap dua kurir narkoba jaringan internasional di Jalan Lintas Sumatera, Provinsi Riau. Polisi pun mengamankan barang bukti 53 kg sabu dan pil happy five sebanyak 10 ribu butir.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun mengatakan para pelaku yang ditangkap berinisial DN (28) dan TJ (24). Kedua pelaku merupakan warga Tangerang.

“Berawal dari pengungkapan di bulan Oktober 2023. Tim Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan tersangka EB dan kawan-kawan dengan barang bukti waktu itu 25 kg,” kata Teddy, Sabtu (3/2/2024).

Teddy menjelaskan kronologi penangkapan dengan menemukan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui Tanjungbalai. Dari hasil penelusuran, kedua pelaku telah berada di Jalan Lintas Sumatera, di Riau pada 29 Januari 2024.

“Tim IT kita melaksanakan analisis, mendapatkan informasi akan ada pengiriman dari jaringan Malaysia melalui Tanjungbalai. Bahwa diduga informasi pelaku ini sudah menuju ke daerah Pekanbaru tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Provinsi Riau itu sekitar tanggal 29 Januari 2024 sekitar jam 17.30 WIB. (Personel) menghadang mobil tersebut dan diamankan,” ungkapnya.

Baca artikel detiksumut, “2 Kurir Narkoba Ditangkap di Riau, 53 Kg Sabu-10 Ribu Happy Five Disita” selengkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil dinamakan yaitu sebanyak 53 bungkus plastik teh cina yang sudah dibuka satu sampelnya. Ini semua kurang lebih sekitar 53 kg. Dan 10 ribu happy five dengan berat bersih 2 kg,” lanjutnya.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial TN. Sementara TN sendiri masih DPO.

Teddy melanjutkan jika transaksi ini merupakan kedua kalinya yang dilakukan tersangka dengan TN.

“Barang tersebut berasal dari berinisial TN. Masih DPO. Bahwa tersangka TN dan TJ ini sudah kedua kalinya bekerja sama,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Keduanya terancam minimal hukuman penjara 20 tahun dan maksimal hukuman mati. (*red).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *