Ngeriii..!!! Diduga Mafia Tanah,Klaim Tanah Ahli Waris
Ngeriii..!!! Diduga Mafia Tanah,Klaim Tanah Ahli Waris.
Newsgbn.com,Taput — Ketum PPPN’ Ganda Tampubolon apresiasi dan dukung satgas pemberantasan mafia tanah yang dibentuk Presiden RI melibatkan KPK ,Kejaksaan Agung ,Kapolri ,Ombudsman RI , Menkopolhumkam ,Menteri ATR dan BPN RI serta instansi terkait secara hierarchi.
Dengan bergantinya Menteri ATR dan BPN RI dahulu Hadi Tjahjanto dan dilanjutkan oleh Menteri Agus Harimurti Yudhoyono tetap sepakat Brantas Mafia Tanah , dimana Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Sumatera Utara jadi sarang mafia tanah .Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) melaporkan berbagai masalah dugaan penggelapan tanah di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Jawa Barat , sehingga ada efekjera terhadap pelaku dan pemilik juga nyaman memperoleh hak haknya sebagai warga negara yang baik dan dilindungi UU .
Sekitar 7300m2 tanah yang terletak di Jalan Setia Budi milik Alm.AA yang hingga saat ini belum pernah dialihkan kepihak manapun , akan tetapi sepanjang pinggir tanah telah dipasang pagar beton untuk menghalang-halangi pemilik tanah untuk memperoleh hak hak nya
Para ahli waris tanah sudah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak haknya akan tetapi belum berhasil secara permanen.
Menurut penjelasan ahli waris dan kuasa ahli waris awalnya tanah itu ada sekitar 4 ha milik Alm.AA berdasarkan surat hibah ,setelah AA meninggal ada pihak 2 lain yang mencoba mencaplok tanah , dan pada akhirnya lurah turun kelokasi tanah serta menjelaskan dan menunjukkan surat kepemilikan tanah ,intinya tanah tersebut adalah tanah alm.AA dengan sendirinya ahli waris dari tanah tersebut adalah 7 orang keturunan Alm.AA dan berdasarkan surat surat yang ada tanah seluas 7300 m2 ditambah 800m2 masih kepemilikan Ahli Waris Alm AA , akan tetapi ketika ahli waris dan kuasa ahli waris menguasai tanah ada pihak pihak lain yang mencoba mengklaim dan memasang tembok sekeliling tanah tanpa alas hak sebagaimana tampak pada gambar.
Ganda Tampubolon bersama kuasa mengurus tanah tersebut melaporkan permasalahan ini terhadap penegak hukum hingga ke Presiden RI agar memberantas mafia tanah sampai akar akarnya dan tagih janji menteri dan dukung pemerintah berantas mafia tanah .
Ganda Tampubolon berjanji akan membuat laporan pengaduan tertulis terhadap Satgas Brantas Mafia Tanah dan penegak hukum KPK ,Kejaksaan Agung , Menteri Hukum dan HAM ,Kapolri dan Menteri ATR dan BPN ,sehingga komitmen pemerintah dalam pemberantasan mafia tanah dapat terwujud dan warga masyarakat tidak kehilangan hak .
Menurut Ganda Tampubolon Walikota Bandung berhak mendeglerasikan hak implementasinya sesuai dengan kewenangan berdasarkan UU Pemerintah Daerah /Kota dimana para korban penjoliman oleh mafia tanah adalah warga negara Indonesia asli yang dilindungi dengan UU yang juga warga Kota Bandung tentu Walikota dapat berperan menyelesaikan hak hak warga nya sendiri dan tidak diam seribu bahasa, dimana diam seribu bahasa bukan solusi yang tepat menyikapi permasalahan rakyat. (@Red)