Pengembangan UMKM, Pemprov Banten Resmikan Pusat Layanan Usaha Terpadu
GBN News,
Banten, newsgbn.com – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten Agus Mintono mengatakan, gedung baru PLUT ini bertujuan memberikan layanan kepada para pelaku koperasi dan UMKM. Pelayanan yang diberikan merupakan upaya pengembangan para pelaku usaha dari sisi wawasan, perizinan, dan pengetahuan, serta pemberian sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) berupa Hak Merek.
“Tentunya kita di sini menghadirkan para konsultan, yang bersedia memberikan konsultasi bagi para pelaku usaha dari segi mana pun itu. Baik mengenai proses produksi, pengemasan ataupun pemasaran,” kata Agus di Serang, seperti dikutip dari Antara, Jumat (2/2/2024).
Ia menyebutkan, sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Republik Indonesia, gedung PLUT ini merupakan Gedung PLUT model terbaru. “Pembangunan PLUT tersebut bertujuan memfasilitasi para pelaku UMKM dan Koperasi, gedung ini dilengkapi dengan sarana dan pra sarana terbaru seperti ruang podcast, ruang foto produk dan ruang galeri produk,” papar Agus.
“Tentu dengan adanya pelatihan seperti pelatihan kasir, marketing dan akses permodalan, kegiatan itu juga didukung sarana yang sesuai dengan kebutuhan zaman sekarang,” ujarnya lebih lanjut. Dengan adanya sarana dan pra sarana yang melayani para pelaku usaha, Agus berharap upaya ini mampu memberikan pelayanan bagi para pelaku usaha untuk terus melakukan perkembangan di setiap proses produksi dan pemasarannya. “Makin banyak pelaku UMKM yang terlayani dan terfasilitasi, maka semakin luas tindakan yang dilakukan para pelaku usaha,” kata Agus Mintono.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar dalam sambutannya saat meresmikan Gedung PLUT mengatakan, dengan peresmian gedung PLUT diharapkan menjadi sarana dan pra sarana bagi para pelaku ekonomi kreatif, sehingga Provinsi Banten memiliki produk lokal yang siap untuk dipasarkan di manca negara. “Ke depan bisa kita gunakan sebagai daya dukung kesejahteraan masyarakat. Selain memberikan pengawasan, pelatihan kita fokus pada pemberian sertifikat kepemilikan yang tentu telah dilindungi secara hukum,” ucap Al Muktabar. (*Red.).