Headlines

Pengusaha Minyak Jelantah di Tangerang Kota Dilaporkan ke Polisi Karena Menghina Wartawan

Kota Tangerang,Newsgbn.com – Seorang pengusaha minyak jelantah di Kota Tangerang, berinisial William (WL), dilaporkan ke pihak kepolisian oleh sejumlah jurnalis dan organisasi pers setelah diduga melontarkan ucapan yang menghina profesi wartawan.

Insiden ini terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 14.40 WIB, saat sekelompok wartawan mendatangi lokasi usaha William yang beralamat di Jalan KH. Hasyim Ashari, RT 06 RW 04, Gondrong, Cipondoh. Kedatangan para jurnalis bertujuan untuk mengonfirmasi legalitas dan perizinan usaha minyak jelantah yang dijalankan William.

Namun, bukannya mendapat jawaban, mereka justru mendapat perlakuan yang dianggap tidak pantas.

Menurut kesaksian sejumlah wartawan, William mengeluarkan kata-kata kasar dan bernada menghina, seperti: *”Lu kan mau duit gua, lu mau meras gua, monyet kalian semua!”* sambil menunjuk wajah para wartawan. Ia juga menyebut dirinya seorang mahasiswa, dan menunjukkan sikap menantang yang memicu kemarahan serta kekecewaan awak media yang hadir.

“Ucapan itu tidak hanya menghina secara pribadi, tapi juga mencoreng marwah profesi kami sebagai jurnalis. Banyak dari kami yang merasa dilecehkan, bahkan ada yang mengalami tekanan mental akibat insiden ini,” ungkap salah satu wartawan di lokasi.

Sikap William yang tak menunjukkan itikad baik saat diminta klarifikasi di lokasi, semakin memperkeruh suasana. Ia disebut berkata, *”Maunya seperti apa?”* sambil bertolak pinggang, yang dinilai semakin menunjukkan ketidaksiapan untuk berkomunikasi secara profesional.

Menanggapi kejadian ini, Ketua Asosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) DPD Banten, Frangki S. Manuputty, secara resmi melaporkan William ke Polres Metro Tangerang Kota, didampingi sejumlah saksi dan jurnalis.

“Ucapan William adalah bentuk penghinaan dan fitnah terhadap profesi kami sebagai jurnalis. Ini bukan sekadar emosi sesaat, tetapi serangan langsung terhadap integritas pers,” ujar Frangki dalam konferensi pers.

William diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP tentang penghinaan secara lisan, yang mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang di muka umum.

“Kami menuntut keadilan. Hukum harus menjadi panglima tertinggi. Kami sebagai insan pers merasa dilecehkan secara profesi oleh saudara WL,” tegas Frangki.

Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Para awak media berharap proses hukum berjalan secara transparan dan adil, demi menjaga martabat profesi jurnalis dan supremasi hukum di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *