Perspektif Hukum Ramuddin Sibagariang SH,MH. *Pungli Termasuk Tindak Pidana*
Catatan Redaksi:
Oleh: Andre Tambunan
Perspektif Hukum Ramuddin Sibagariang SH,MH.
*Pungli Termasuk Tindak Pidana*
Dalam penanganan dan penindakan dalam kasus PUNGLI yang selalu marak dimana – mana tak mengenal tempat dan situasi apapun itu,seperti halnya banyak kasus yang ditemui dalam hal Pungutan Liar (PUNGLI)
Sebagai Catatan dan perspektif Hukum Ketua Umum Lembaga Pemberantasan Anti Korupsi Republik Indonesia (LPAK-RI) Ramuddin Sibagariang SH,MH menyampaikan :
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum, hal itu ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi, dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Hukum melakukan pungli juga terdapat di Pasal 13 UU PTKP yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan, atau menjanjikan uang atau barang kepada pihak yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp250 juta.
Ironisnya, sekitar kurang lebih 90 orang pegawai KPK yang melakukan pungli kepada Tahanan Korupsi, cuma minta maaf dan beberapa lainnya kena sanksi disiplin.