Proyek Saluran Drainase Jalan Belimbing Raya Dan Jalan Nangka RW 03 Dikerjakan Asal Jadi Mixser Jadi Pajangan

Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) bidang sumberdaya air, membuat satu kegiatan penataan saluran air dilingkungan jalan Belimbing Raya dan jalan nangka untuk memperlancar lajunya air, “diduga adanya penyimpangan
Adanya pembiaran di proyek penataan saluran drainase jalan lingkungan belimbing raya dan jalan nangka raya RW 03 kelurahan Depok jaya kecamatan Pancoran Mas kota Depok Jawa Barat, kegiatan yang dibiayai oleh pajak rakyat yang selama ini telah dikumpulkan pemerintah, Mixser (Molen) menjadi pajangan
Perusahaan pemenang tender proyek tersebut CV BINTANG MUTIARA PRATAMA sebagai pelaksana, dalam pengawasan PT KAROMAH NUSAKARYA TEHNIK, dan konsultan perencanaan CV NAYA NIKA JAYA, dengan biaya 687,053,010,00 juta rupiah anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) kota Depok tahun anggaran 2024, pada tanggal 24/10/2024 mulai kerja dan masa akhir kerja pada tanggal 07/12/2024 dengan tenggang waktu 45 hari kalender
Perusahan yang tercantum di papan informasi (papan proyek) adalah perusahaan yang bertanggung jawab selama pekerjaan berlangsung, dalam pantauan awak media dilokasi proyek, adanya penyimpangan dimana molen (mixser) hanyalah sebagai pelengkap, kenapa tidak, molen (mixser) seharusnya digunakan untuk pengadukan pasir dengan semen, “namun molen (mixser) hanyalah pajangan
Ketika awak media mengkonfirmasi terkait pelaksanaan proyek kepada salah satu pekerja, “yang bertanggung jawab penuh terkait pelaksanaan adalah Karidin dan Paisal, dari perusahaan ujar Karim “tapi kedua orang tersebut tidak bisa ditemuin oleh awak media, “sehingga timbul dugaan adanya kong kalikong di proyek saluran drainase jalan lingkungan belimbing raya dan jalan nangka RW 03 kelurahan Depok jaya kecamatan Pancoran Mas #tim#