Supir Angkot JakLingko JAK 51 Jurusan Taman Kota Ugal-ugalan di Jalan Mochtar Raya
Jakarta, Newsgbn.com- Jaklingko yang merupakan transportasi yang terkenal dengan pelayanannya yang ramah dan selalu mengutamakan keselamatan penumpang telah dirusak nama baiknya oleh oknum supir jaklingko yang ugal ugalan dijalanan.
Sebuah angkot Jaklingko dengan nomor seri B 2904 WV, dengan trayek KWK 1315 jurusan Taman Kota, mengemudi secara ugal-ugalan di Jalan Mochtar Raya pada hari Minggu, 29/06/2025 pukul 18.04 WIB.
Supir janglingko yang membawa mobil secara ugal ugalan dan merasa raja jalanan telah di saksikan langsung beberapa warga yang berada di lokasi kejadian .
Menurut keterangan saksi mata, angkot dengan kode JAK 51 tersebut melaju dalam kecepatan tinggi di jalan dan menyalip sepeda motor secara sembarangan sehingga membuat penumpang ketakutan karena supir tersebut, sangat membahayakan pengguna jalan lain serta para penumpangnya sendiri, “ungkap TA kepada awak media.
Berdasarkan Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ, ternyata perbuatan pengemudi yang membahayakan nyawa orang lain atau barang saja sudah dapat dipidana tanpa harus mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kemudian, jika perbuatan mengemudi secara ugal-ugalan yang membahayakan nyawa orang lain mengakibatkan kecelakaan lalu lintas bahkan timbul korban meninggal dunia, maka pengemudi diancam pidana penjara maksimum 12 tahun atau denda maksimum Rp24 juta.
Tindakan pengemudi Jaklingko terbut dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu warga meminta agar pihak berwenang seperti Dinas Perhubungan DKI Jakarta maupun kepolisian setempat segera menindaklanjuti dan menindak tegas kasus ini dan memberikan sanksi yang tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (Red)

