Truk dan L300 Menari Dari SPBU 34.134.02 Ke SPBU 34.134.03 Dengan Bebas. APH Khususnya Polres Jakarta Timur Tutup Mata
Gema Berita Nusantara
Jakarta, newsgbn.com ||Aparat penegak hukum khususnya Polres Jakarta Timur terkesan pembiaran terhadap mafia solar. Karena diliat dari aktivitas para mafia solar terkesan bebas hilir mudik dari pom satu ke pom satunya.
Diduga Oknum APH Terima Koordinasi Dari Para Toko Obat Tipe G, Pantas Merajalela
Lagi Lagi Mobil Hantu Solar Subsidi Bergentayangan di SPBU 33.138.01 Area Ciracas Jakarta Timur
Beberapa hari belakangan ini awak media mencoba melakukan investigasi terkait laporan masyarakat, maraknya kendaraan yang bolak balik masuk SPBU 34.134.02 Ke SPBU 34.134.03 di wilayah pondok bambu Jakarta Timur untuk melakukan pengisian BBM jenis solar.
Masyarakat berharap pihak APH khususnya Polres Jakarta Timur agar segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan solar subsidi. Mengacu pada Undang Undang Minyak Bumi dan Gas pasal 53, jo pasal 23 ayat (2) huruf c, undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 mengatur bahwa :
Pengolahan sebagaimana dimaksud tanpa izin pengolahan dipidana dengan penjara paling lama lima (5) Tahun atau denda paling tinggi lima puluh miliyar rupiah (50.000.000.000).
Hasil penelusuran awak media pelaku penyalahgunaan BBM solar subsidi saat dihubungi bernama inisial L katanya bukan usahanya, tapi setelah dikirimkan foto unit L 300 dan truk Box mengatakan itu punya si Ban Kedua Bandit Kaki tangan Mafia Solar.
Diduga kuat oknum aparat, hal tersebut diketahui dari pengakuan beberapa orang yang merupakan rekanan daripada para pelaku berinisial L, B, A (Leo, Bandi, Aib).
Sementara untuk kendaraan yang memuat solar subsidi di jual oleh pelaku kebeberapa tempat yang diduga Pool kendaraan transportir minyak solar.
Awak Media meminta BPH Migas agar melakukan pengawasan ekstra dan bekerja sama dengan aparat supaya para pelaku penyalahgunaan solar subsidi segera mendapatkan efek jera. (*Red.).