Truk dan L300 Menari Dari SPBU 34.134.02 Ke SPBU 34.134.03 Dengan Bebas. APH Khususnya Polres Jakarta Timur Tutup Mata

Gema Berita Nusantara

Jakarta, newsgbn.com ||Aparat penegak hukum khususnya Polres Jakarta Timur terkesan pembiaran terhadap mafia solar. Karena diliat dari aktivitas para mafia solar terkesan bebas hilir mudik dari pom satu ke pom satunya.

Banyaknya kebutuhan bahan bakar minyak(BBM) solar bagi para pengusaha ataupun perusahaan membuat banyak pihak yang tertarik menggeluti bisnis minyak solar.

Meski demikian tidak sedikit para pebisnis minyak solar yang bermain dengan curang, dalam dunia bisnis minyak solar rentan dengan subsidi dan nonsubsidi, dimana peruntukannya jelas diatur oleh Undang-Undang.

Diduga Oknum APH Terima Koordinasi Dari Para Toko Obat Tipe G, Pantas Merajalela

Lagi Lagi Mobil Hantu Solar Subsidi Bergentayangan di SPBU 33.138.01 Area Ciracas Jakarta Timur

Beberapa hari belakangan ini awak media mencoba melakukan investigasi terkait laporan masyarakat, maraknya kendaraan yang bolak balik masuk SPBU 34.134.02 Ke SPBU 34.134.03 di wilayah pondok bambu Jakarta Timur untuk melakukan pengisian BBM jenis solar.

Dari hasil penelusuran awak media di lapangan para pelaku penyalahgunaan solar subsidi menjadi nonsubsidi umumnya menggunakan kendaraan jenis Truk dan L300 yang dilengkapi dengan bodi box kondisi di gembok.

Adapun temuan awak media hari ini Senin, 18/03/2024. Lokasi Jalan. Pondok bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur di temukan satu Unit kendaraan roda empat jenis mobil box dengan no pol. B9539 FCL. Yang dikemudikan “H”.

Pada saat dikonfirmasi oleh para awak media kepada H , mengatakan kalau mereka mengisi BBM jenis solar di SPBU Pondok Bambu 02 depan Supermarket Tip Top lalu ke SPBU 03 depan Indomaret.

Kemudian, para awak media mencoba konfirmasi kepada pihak SPBU Pondok Bambu, dan temui ” A” dan ” Iq” mereka mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya temuan tersebut.

” Tadi rame didepan tapi kami tidak tau apa yang terjadi”. Pungkas Iq.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Pondok Bambu pada saat di konfirmasi oleh awak media sedang tidak ada ditempat.

Masyarakat berharap pihak APH khususnya Polres Jakarta Timur agar segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan solar subsidi. Mengacu pada Undang Undang Minyak Bumi dan Gas pasal 53, jo pasal 23 ayat (2) huruf c, undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 mengatur bahwa :

Setiap yang melakukan :

Pengolahan sebagaimana dimaksud tanpa izin pengolahan dipidana dengan penjara paling lama lima (5) Tahun atau denda paling tinggi lima puluh miliyar rupiah (50.000.000.000).

Hasil penelusuran awak media pelaku penyalahgunaan BBM solar subsidi saat dihubungi bernama inisial L katanya bukan usahanya, tapi setelah dikirimkan foto unit L 300 dan truk Box mengatakan itu punya si Ban Kedua Bandit Kaki tangan Mafia Solar.

Diduga kuat oknum aparat, hal tersebut diketahui dari pengakuan beberapa orang yang merupakan rekanan daripada para pelaku berinisial L, B, A (Leo, Bandi, Aib).

Sementara untuk kendaraan yang memuat solar subsidi di jual oleh pelaku kebeberapa tempat yang diduga Pool kendaraan transportir minyak solar.

Awak Media meminta BPH Migas agar melakukan pengawasan ekstra dan bekerja sama dengan aparat supaya para pelaku penyalahgunaan solar subsidi segera mendapatkan efek jera. (*Red.).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *