Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto : Awak Media Tidak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto : Awak Media Tidak Bisa Dijerat Dengan UU ITE.

Jakarta, newsgbn.com|| Wartawan tidak bisa dijerat dengan UU ITE, karena produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah, dari perusahaan pers legal, tidak dapat dibawa ke tanah pidana. Dengan demikian, Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto seraya mengingatkan seluruh pihak, karena produk tersebut juga tidak dapat dijerat Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2018, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE tersebut.

“Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), dan wartawan juga tidak boleh diproses kalau informasi itu memang benar, bukan fitnah,” kata Komjen Agus seperti dikutip dari inilah, Kamis 8 Feb 2024.

Agus mengatakan, hal ini sudah menjadi bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers. Kesepakatan yang diperbarui itu wajib dipatuhi oleh, Kepolisian. Jenderal bintang tiga itu yang lebih akrab dengan wartawan itu mengatakan, kesepakatan itu melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh, perusahaan pers yang diakui Dewan Pers.

Agus mengatakan, seluruh anggota kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa Pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang Undang Nomor. 40 Tahun 1999
tentang Pers.

“Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjut atau tidak,” sebut Agus.

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, media sosial dan media massa siber adalah dua produk berbeda.

Media sosial, kata dia, dilansir tanpa konfirmasi maupun diklarifikasi. Adapun media massa siber sebaliknya. Media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun dimintai klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.

“Bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang- Undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan
wilayah.

Cuma, produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun diinformasi,” tuturnya.

Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri, periode 2021-2023, kata Dedi menambahkan, produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat. Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada di media sosial yang tidak bisa di pertanggungjawabkan.

“Kami berharap media bahu membahu
menggalang sesama media memerangi konten berbau hoaks apalagi di tahun politik seperti ini. Apalagi teman teman media jauh lebih luas menghadapi bersama sama pada Pemilu 2019, yang sangat panjang dan keras juga sudah dihadapi sebelumnya. Teman media juga punya tanggungjawab besar terhadap Negeri ini, apalagi di tahun Pemilu 2024,”kata Dedi. (*Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *