Wartawan Dilarang Liputan Wajibnya Di Tempat Pembuangan Akhir, Atas Perintah Atasan Kepada Satpam

Depok (08/01/2025) – newsgbn.com | Terkait larangan kepada wartawan untuk meliput di tempat pembuangan akhir (TPA) / pembuangan sampah yang terletak di kelurahan Cipayung kecamatan Cipayung kota Depok Jawa Barat, harus ada izin dari kepala UPTD Ferry Dewantoro.
Terjadi adu argumentasi wartawan dan satpam dilokasi TPA, terkait larangan untuk mengambil gambar sampah dan bikin video, satpam yang bertugas pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 mengatakan bila nanti ada foto dan video tersebar luas yang satpam tersebut kena marah, sambil memohon, Bapak/Ibu tolonglah hargain kami, kami hanya menjalankan amanat atasan kami Pak Ferry, “tapi kalo sudah ada izin dari Pak Ferry kami akan mempersilahkan, tandasnya.
‘Dengan ada pernyataan satpam harus seizin kepala UPTD, salah satu awak media menghubungi kepala UPTD melalui pesan singkat WhatsApp tidak ada jawaban, WhatsApp tersebut dibaca kami hanya meminta izin melakukan liputan wajib di lokasi TPA Cipayung kota Depok, terjadinya pelarang tersebut menjadi tanda tanya bagi awak media ada apa sebenarnya yang terjadi, “sehingga ada larangan untuk liputan…..?!
“Kepala UPTD TPA Cipayung telah melanggar undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang kemerdekaan pers, pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat berasaskan prinsip prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 18 mengatakan Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghalangi atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Dalam pasal 4 ayat 2 dan 3 mengatakan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran pembredelan atau pelarangan penyiaran, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi, “sehingga kepala UPTD TPA Cipayung telah melanggar undang-undang yang menjamin privasi pers.
Kesimpulan dari kami, masi ada pejabat di Kota Depok yang melakukan pelanggaran undang-undang nomor 40 tahun 1999, “padahal undang-undang menjamin insan pers untuk melakukan Fungsinya sebagai kontrol sosial. #tim#